• +62 285 381920
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Pembinaan Tata Kelola Arsip  ke  Organisasi Kemasyarakatan

Sebagaimana amanat UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 25, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) selain berkewajiban melaksanakan pengelolaan arsip statis, juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota. Pencipta arsip dimaksud meliputi OPD dan penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota, desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan  dan perorangan.

Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut Dinas Arpus Kabupaten Pekalongan sebagaimana suratnya no.045/454 tanggal 11 Juli 2022 tentang pemberitahuan pembinaan kearsipan, pada tanggal 19-20 Juli 2022 melaksanakan pembinaan ke BUMD, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan seperti PT BPR BKK, PERUMDAM, PT PANAMTEX, PT PISMATEX, UMKM Batik Pesisir, Muslimat NU, Fatayat NU, PD Muhammadiyah dan PMI.

Maksud dan tujuan kegiatan pembinaan tersebut adalah sebagai upaya penyelamatan arsip sebagai memori kolektif bangsa, juga agar masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan yang dalam hal pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip, penyediaan sumber daya pendukung kearsipan. Peran serta masyarakat dalam penyelamatan arsip dilaksanakan dengan menyimpan, melindungi arsip serta diharapkan dapat menyerahkan arsip statis mereka kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). BA03072022


Rakor Pengawasan Kearsipan Kabupaten Pekalongan

Rakor Pengawasan Kearsipan Kabupaten Pekalongan " Tema MELALUI PENGAWASAN KEARSIPAN KITA WUJUDKAN TATA KELOLA KEARSIPAN YANG SISTEMIK,KOLABORATIF DAN KOMPREHENSIF"

Rakor ini dilaksanakan pada Hari Kamis 13 Oktober 2022 bertempat di Ruang Audio Visual Gedung Depot Arsip yang beralamat di Jalan Semeru NO.3 Kajen. Rakor ini di ikuti oleh Sekretaris Seluruh OPD  dan Dibuka Oleh Bapak Anis Rosidi, S.Sos, M.Si sebagai Asisten Administrasi Umum dan penyampaian Laporan Hasil Monitoring Tindak Lanjut Audit Kearsipan Internal Tahun 2022 yang disampaikan Oleh Bapak Kepala Dinas Arpus Suprayitno, S.Sos., M.A


Pembinaan Tata Kelola Arsip  ke  Organisasi Kemasyarakatan 2

Sebagaimana amanat UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 25, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) selain berkewajiban melaksanakan pengelolaan arsip statis, juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota. Pencipta arsip dimaksud meliputi OPD dan penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota, desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan  dan perorangan.

Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut Dinas Arpus Kabupaten Pekalongan sebagaimana suratnya no.045/454 tanggal 11 Juli 2022 tentang pemberitahuan pembinaan kearsipan, pada tanggal 19-20 Juli 2022 melaksanakan pembinaan ke BUMD, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan seperti PT BPR BKK, PERUMDAM, PT PANAMTEX, PT PISMATEX, UMKM Batik Pesisir, Muslimat NU, Fatayat NU, PD Muhammadiyah dan PMI.

Maksud dan tujuan kegiatan pembinaan tersebut adalah sebagai upaya penyelamatan arsip sebagai memori kolektif bangsa, juga agar masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan yang dalam hal pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip, penyediaan sumber daya pendukung kearsipan. Peran serta masyarakat dalam penyelamatan arsip dilaksanakan dengan menyimpan, melindungi arsip serta diharapkan dapat menyerahkan arsip statis mereka kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). BA03072022


Pembinaan Tata Kelola Arsip ke Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta

Sebagaimana amanat UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 25, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) selain berkewajiban melaksanakan pengelolaan arsip statis, juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota. Pencipta arsip dimaksud meliputi OPD dan penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota, desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan  dan perorangan.

Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut Dinas Arpus Kabupaten Pekalongan sebagaimana suratnya no.045/454 tanggal 11 Juli 2022 tentang pemberitahuan pembinaan kearsipan, pada tanggal 19-20 Juli 2022 melaksanakan pembinaan ke BUMD, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan seperti PT BPR BKK, PERUMDAM, PT PANAMTEX, PT PISMATEX, UMKM Batik Pesisir, Muslimat NU, Fatayat NU, PD Muhammadiyah dan PMI.

Maksud dan tujuan kegiatan pembinaan tersebut adalah sebagai upaya penyelamatan arsip sebagai memori kolektif bangsa, juga agar masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan yang dalam hal pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip, penyediaan sumber daya pendukung kearsipan. Peran serta masyarakat dalam penyelamatan arsip dilaksanakan dengan menyimpan, melindungi arsip serta diharapkan dapat menyerahkan arsip statis mereka kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). BA03072022


© 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.