Pembinaan Tata Kelola Arsip ke Organisasi Kemasyarakatan
- Dinarpus
- Berita
- Hits: 5068
Sebagaimana amanat UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 25, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) selain berkewajiban melaksanakan pengelolaan arsip statis, juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota. Pencipta arsip dimaksud meliputi OPD dan penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota, desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan.
Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut Dinas Arpus Kabupaten Pekalongan sebagaimana suratnya no.045/454 tanggal 11 Juli 2022 tentang pemberitahuan pembinaan kearsipan, pada tanggal 19-20 Juli 2022 melaksanakan pembinaan ke BUMD, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan seperti PT BPR BKK, PERUMDAM, PT PANAMTEX, PT PISMATEX, UMKM Batik Pesisir, Muslimat NU, Fatayat NU, PD Muhammadiyah dan PMI.
Maksud dan tujuan kegiatan pembinaan tersebut adalah sebagai upaya penyelamatan arsip sebagai memori kolektif bangsa, juga agar masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan yang dalam hal pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip, penyediaan sumber daya pendukung kearsipan. Peran serta masyarakat dalam penyelamatan arsip dilaksanakan dengan menyimpan, melindungi arsip serta diharapkan dapat menyerahkan arsip statis mereka kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). BA03072022