Penyerahan arsip statis dilakukan oleh pencipta arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah. Arsip yang diserahkan harus memenuhi kriteria untuk menjadi arsip statis, antara lain memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau Lembaga Kearsipan Daerah. Mekansme penyerahan arsip statis sebagai SOP berikut ini :
--- gbr SOP