Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional berdasarkan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan Keputusan Kepala ANRI Nomor 353 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Simpul Jaringan Terbaik Nasional, dengan ini ANRI mengundang kepada Simpul Jaringan pada Lembaga Kearsipan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendaftarkan diri untuk ikut Pemilihan Simpul Jaringan Terbaik Nasional Tahun 2021.
Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) merupakan sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional. Dengan adanya SIKN-JIKN ini diharapkan dapat dilakukan rekonstruksi jati diri dan pengalaman bangsa di masa lalu yang dapat dijadikan dasar bagi upaya pembangunan bangsa di masa sekarang dan yang akan datang. Oleh karena itu dari adanya SIKN-JIKN ini diharapkan dapat memberikan informasi yang autentik dan utuh dalam mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggara Negara, memori kolektif bangsa dan simpul pemersatu bangsa dalam kerangka NKRI.
Melihat perihal diatas Dinas Arpus Kabupaten Pekalongan sangat merespon dan gerak cepat menindaklanjuti pengumuman tersebut dan turut serta mengikuti pemilihan Simpul Jaringan karena pada jaman sekarang Arsip dan teknologi menjadi bagian yang penting dan tidak terpisahkan supaya kita tidak tertinggal dan gagal teknologi untuk menghadapi kemajuan jaman ini.
Syukur Alhamdulillah Dinas Arpus Kabupaten Pekalongan lolos seleksi tahap pertama masuk 10 besar nominator terbaik Nasional dan akan mengikuti seleksi tahapan selanjutnya. Kami semua berharap Dinas Arpus Kabupaten Pekalongan bisa lolos di seleksi selanjutnya.
Narasi : Ang
Fotografer : Mus