Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan untuk mengembang-kan semua jenis perpustakaan di Indonesia bahwa salah satu pembinaan semua jenis perpustakaan di Indonesia adalah penerapan standar nasional perpustakaan bahwa untuk mengukur sejauh mana tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan semua jenis perpustakaan perlu dilakukan akreditasi.
Instrumen Akreditasi Perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Instrumen Akreditasi Perpustakaan terdiri atas komponen:
- koleksi perpustakaan;
- sarana dan prasarana perpustakaan;
- pelayanan perpustakaan;
- tenaga perpustakaan;
- penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan; dan
- penguat.
Link bisa di download di bawah ini
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH
Link Download : https://bit.ly/SDMIKabPekalongan
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
Link Download : https://bit.ly/SMPMTsKabPekalongan
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN
Link Download : https://bit.ly/DESAKAbPekalongan
by: NvR