• +62 285 381920
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

MONITORING TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN KEARSIPAN DI OPD OLEH DINAS ARPUS KABUPATEN PEKALONGAN

Senin, 4 Juli 2022 s/d Selasa, 19 Juli 2022 dilaksanakan kegiatan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan di 25 OPD Kabupaten Pekalongan oleh Dinas Arpus Kabupaten Pekalongan. Tim monitoring terdiri dari Pejabat Dinas Arpus, Arsiparis dan auditor Inspektorat.

Pelaksanaan monitoring ini meliputi dari penciptaan arsip, penyusutan, SDM kearsipan dan sarana prasarana kearsipan. Masing-masing OPD sebagai pencipta arsip harus mempersiapkan bukti kerja pengelolaan kearsipan.

Kegiatan monitoring pengawasan kearsipan ini merupakan amanat dari Peraturan ANRI No.6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, yang bertujuan untuk mengukur tingkat perkembangan dan status tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan pada 25 OPD yang dilaksanakan pada tahun 2021. BA02072022


KABUPATEN PEKALONGAN PERINGKAT 4 TINGKAT NASIONAL HASIL PENGAWASAN KEARSIPAN NASIONAL TAHUN 2021

Pengawasan kearsipan pada tahun 2021 telah selesai dilaksanakan. Meskipun pada tahun 2021 masih dalam kondisi pandemi  Covid-19 tidak mengurangi semangat LKD Kabupaten Pekalongan dalam menghadapi pengawasan yang dilakukan pusat akreditasi kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Program Kerja pengawasan kearsipan Tahun 2022 pada tanggal 18 Februari 2022 ANRI mengumumkan 10 nilai terbaik tingkat nasional hasil pengawasan kearsipan tahun 2021 terhadap instansi pemerintah kategori Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Lembaga setingkat Kementerian, Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Kabupaten Pekalongan menempati peringkat 4 dengan nilai 89,30 kategori “Memuaskan”.

Adapun anugerah penghargaan kearsipan kategori nilai hasil pengawasan kearsipan terbaik tahun 2021 tersebut telah diserahkan Mentei Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo pada Rapat Koordinasi Bidang Kearsipan dalam rangka peringatan Hari Kearsipan ke-51 Tanggal 18 Mei 2022 di Grand Ballroom Hotel Pangeran, Pekanbaru, Riau. BA01072022

 


Formulir Instrumen Akreditasi Perpustakaan

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan untuk mengembang-kan semua jenis perpustakaan di Indonesia bahwa salah satu pembinaan semua jenis perpustakaan di Indonesia adalah penerapan standar nasional perpustakaan bahwa untuk mengukur sejauh mana tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan semua jenis perpustakaan perlu dilakukan akreditasi.

Instrumen Akreditasi Perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Instrumen Akreditasi Perpustakaan  terdiri atas komponen:

  1. koleksi perpustakaan;
  2. sarana dan prasarana perpustakaan;
  3. pelayanan perpustakaan;
  4. tenaga perpustakaan;
  5. penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan; dan
  6. penguat.

Link bisa di download di bawah ini

PERATURAN  PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR  7 TAHUN 2018 TENTANG INSTRUMEN AKREDITASI  PERPUSTAKAAN SEKOLAH  DASAR/ MADRASAH  IBTIDAIYAH

Link Download : https://bit.ly/SDMIKabPekalongan

PERATURAN  PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR  8 TAHUN 2018 TENTANG INSTRUMEN AKREDITASI  PERPUSTAKAAN SEKOLAH  MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH

Link Download : https://bit.ly/SMPMTsKabPekalongan

PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG  INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN

Link Download : https://bit.ly/DESAKAbPekalongan

by: NvR


Pelatihan Aplikasi Srikandi tahap Dua 18 OPD

SRIKANDI adalah Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, merupakan salah satu program digital yang wajib diterapkan pada semua Lembaga Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Aplikasi Srikandi telah diluncurkan menjadi aplikasi umum bidang kearsipan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam aplikasi Srikandi, setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa.

Plt. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia M. Taufik mengatakan kearsipan harus terus mengikuti perkembangan zaman dan melakukan perubahan utamanya dalam penerapan SPBE. "Memasuki era disruptif kita dituntut melakukan perubahan yang cepat. Ini sebuah lompatan dalam kearsipan SPBE,” ujar M. Taufik dalam Launching Aplikasi Umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Bidang Kearsipan Dinamis dan Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Jakarta, Selasa (27/10).

Aplikasi Srikandi atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aplikasi tersebut bersifat Government to Government (G2G), sehingga dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah.

Taufik menambahkan, selayaknya wanita, nama Srikandi terinspirasi dari pekerjaan kearsipan yang membutuhkan ketelitian dan kelembutan dalam penyelenggaraannya. Dengan dijadikannya Srikandi sebagai aplikasi umum, maka tidak ada lagi kementerian/lembaga yang membangun aplikasi kearsipannya sendiri. Karena proses bisnis, standar data, dan keamanan datanya sudah terstandar dan terintegrasi.

Aplikasi Srikandi memiliki beberapa fitur utama. Pertama, fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, pengiriman, dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar-instansi pemerintah. Kedua, terdapat fitur pemeliharaan arsip untuk menjaganya agar tetap autentik, utuh, dan terpercaya. Di dalam aplikasi ini juga terdapat fitur penggunaan arsip oleh yang berhak, serta fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.

Penggunaan aplikasi Srikandi sebagai aplikasi umum instansi pemerintah dinilai sebagai bentuk peningkatan kualitas dalam bidang kearsipan. Hal ini dikarenakan setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa.

Dengan aplikasi ini, arsip yang tercipta dan dikelola dalam SPBE akan lebih optimal dalam melindungi kepentingan hak keperdataan rakyat. Taufik turut menyampaikan apresiasinya terhadap kemajuan penerapan SPBE dalam bidang kearsipan ini.


© 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.