Admin
Jumat, 22 November 2024
Hari jum’at tanggal 22 november 2024, bertempat di gedung depot arsip kabupaten pekalongan, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. Kegiatan pemusnahan ini sudah melalui Proses verifikasi fisik dan isi informasi arsip yang dilakukan oleh Panitia Penilai Arsip Daerah (PPAD) dengan Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip Daerah Kabupaten Pekalongan tanggal 12 September 2024. Arsip milik BPKD yang dimusnahkan sebanyak 87 berkas memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Arsip yang dimusnahkan memiliki retensi musnah menurut JRA (Jadwal Retensi Arsip)
2. Arsip tersebut tidak memiliki nilai guna sekunder (bernilai guna sejarah atau bernilai guna bagi pertanggungjawaban nasional)
3. Arsip tersebut tidak terkait dengan suatu perkara atau kasus hukum
4. Arsip tersebut memiliki jangka simpan 10 tahun atau lebih