[Gambar]
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan bekerjasama dengan Paguyuban Penerbit Jogja mengadakan Bazar Buku di Halaman Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan di Jalan Krakatau no 3 Kajen, Kompleks Alun Alun Kajen Kabupaten Pekalongan pada tanggal 02 - 11 Agustus 2024 pukul 09.00 - 21.00 WIB
Rabu, 31 Juli 2024
Rakor Pengawasan Kearsipan Kabupaten Pekalongan " Tema MELALUI PENGAWASAN KEARSIPAN KITA WUJUDKAN TATA KELOLA KEARSIPAN YANG SISTEMIK,KOLABORATIF DAN KOMPREHENSIF"
Rakor ini dilaksanakan pada Hari Kamis 13 Oktober 2022 bertempat di Ruang Audio Visual Gedung Depot Arsip yang beralamat di Jalan Semeru NO.3 Kajen. Rakor ini di ikuti oleh Sekretaris Seluruh OPD dan Dibuka Oleh Bapak Anis Rosidi, S.Sos, M.Si sebagai Asisten Administrasi Umum dan penyampaian Laporan Hasil Monitoring Tindak Lanjut Audit Kearsipan Internal Tahun 2022 yang disampaikan Oleh Bapak Kepala Dinas Arpus Suprayitno, S.Sos., M.A
Kamis, 28 Juli 2022
Sebagaimana amanat UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 25, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) selain berkewajiban melaksanakan pengelolaan arsip statis, juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota. Pencipta arsip dimaksud meliputi OPD dan penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota, desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan.
Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut Dinas Arpus Kabupaten Pekalongan sebagaimana suratnya no.045/454 tanggal 11 Juli 2022 tentang pemberitahuan pembinaan kearsipan, pada tanggal 19-20 Juli 2022 melaksanakan pembinaan ke BUMD, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan seperti PT BPR BKK, PERUMDAM, PT PANAMTEX, PT PISMATEX, UMKM Batik Pesisir, Muslimat NU, Fatayat NU, PD Muhammadiyah dan PMI.
Maksud dan tujuan kegiatan pembinaan tersebut adalah sebagai upaya penyelamatan arsip sebagai memori kolektif bangsa, juga agar masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan yang dalam hal pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip, penyediaan sumber daya pendukung kearsipan. Peran serta masyarakat dalam penyelamatan arsip dilaksanakan dengan menyimpan, melindungi arsip serta diharapkan dapat menyerahkan arsip statis mereka kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). BA03072022
Kamis, 28 Juli 2022
Sebagaimana amanat UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 25, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) selain berkewajiban melaksanakan pengelolaan arsip statis, juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota. Pencipta arsip dimaksud meliputi OPD dan penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota, desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan.
Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut Dinas Arpus Kabupaten Pekalongan sebagaimana suratnya no.045/454 tanggal 11 Juli 2022 tentang pemberitahuan pembinaan kearsipan, pada tanggal 19-20 Juli 2022 melaksanakan pembinaan ke BUMD, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan seperti PT BPR BKK, PERUMDAM, PT PANAMTEX, PT PISMATEX, UMKM Batik Pesisir, Muslimat NU, Fatayat NU, PD Muhammadiyah dan PMI.
Maksud dan tujuan kegiatan pembinaan tersebut adalah sebagai upaya penyelamatan arsip sebagai memori kolektif bangsa, juga agar masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan yang dalam hal pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip, penyediaan sumber daya pendukung kearsipan. Peran serta masyarakat dalam penyelamatan arsip dilaksanakan dengan menyimpan, melindungi arsip serta diharapkan dapat menyerahkan arsip statis mereka kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). BA03072022
Kamis, 28 Juli 2022
Senin, 4 Juli 2022 s/d Selasa, 19 Juli 2022 dilaksanakan kegiatan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan di 25 OPD Kabupaten Pekalongan oleh Dinas Arpus Kabupaten Pekalongan. Tim monitoring terdiri dari Pejabat Dinas Arpus, Arsiparis dan auditor Inspektorat.
Pelaksanaan monitoring ini meliputi dari penciptaan arsip, penyusutan, SDM kearsipan dan sarana prasarana kearsipan. Masing-masing OPD sebagai pencipta arsip harus mempersiapkan bukti kerja pengelolaan kearsipan.
Kegiatan monitoring pengawasan kearsipan ini merupakan amanat dari Peraturan ANRI No.6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, yang bertujuan untuk mengukur tingkat perkembangan dan status tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan pada 25 OPD yang dilaksanakan pada tahun 2021. BA02072022
Rabu, 27 Juli 2022
Pengawasan kearsipan pada tahun 2021 telah selesai dilaksanakan. Meskipun pada tahun 2021 masih dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak mengurangi semangat LKD Kabupaten Pekalongan dalam menghadapi pengawasan yang dilakukan pusat akreditasi kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Program Kerja pengawasan kearsipan Tahun 2022 pada tanggal 18 Februari 2022 ANRI mengumumkan 10 nilai terbaik tingkat nasional hasil pengawasan kearsipan tahun 2021 terhadap instansi pemerintah kategori Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Lembaga setingkat Kementerian, Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Kabupaten Pekalongan menempati peringkat 4 dengan nilai 89,30 kategori “Memuaskan”.
Adapun anugerah penghargaan kearsipan kategori nilai hasil pengawasan kearsipan terbaik tahun 2021 tersebut telah diserahkan Mentei Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo pada Rapat Koordinasi Bidang Kearsipan dalam rangka peringatan Hari Kearsipan ke-51 Tanggal 18 Mei 2022 di Grand Ballroom Hotel Pangeran, Pekanbaru, Riau. BA01072022
Rabu, 27 Juli 2022
Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan untuk mengembang-kan semua jenis perpustakaan di Indonesia bahwa salah satu pembinaan semua jenis perpustakaan di Indonesia adalah penerapan standar nasional perpustakaan bahwa untuk mengukur sejauh mana tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan semua jenis perpustakaan perlu dilakukan akreditasi.
Instrumen Akreditasi Perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Instrumen Akreditasi Perpustakaan terdiri atas komponen:
Link bisa di download di bawah ini
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN
by: NvR
Kamis, 24 Februari 2022
SRIKANDI adalah Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, merupakan salah satu program digital yang wajib diterapkan pada semua Lembaga Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Aplikasi Srikandi telah diluncurkan menjadi aplikasi umum bidang kearsipan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam aplikasi Srikandi, setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa.
Plt. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia M. Taufik mengatakan kearsipan harus terus mengikuti perkembangan zaman dan melakukan perubahan utamanya dalam penerapan SPBE. "Memasuki era disruptif kita dituntut melakukan perubahan yang cepat. Ini sebuah lompatan dalam kearsipan SPBE,” ujar M. Taufik dalam Launching Aplikasi Umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Bidang Kearsipan Dinamis dan Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Jakarta, Selasa (27/10).
Aplikasi Srikandi atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aplikasi tersebut bersifat Government to Government (G2G), sehingga dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah.
Taufik menambahkan, selayaknya wanita, nama Srikandi terinspirasi dari pekerjaan kearsipan yang membutuhkan ketelitian dan kelembutan dalam penyelenggaraannya. Dengan dijadikannya Srikandi sebagai aplikasi umum, maka tidak ada lagi kementerian/lembaga yang membangun aplikasi kearsipannya sendiri. Karena proses bisnis, standar data, dan keamanan datanya sudah terstandar dan terintegrasi.
Aplikasi Srikandi memiliki beberapa fitur utama. Pertama, fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, pengiriman, dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar-instansi pemerintah. Kedua, terdapat fitur pemeliharaan arsip untuk menjaganya agar tetap autentik, utuh, dan terpercaya. Di dalam aplikasi ini juga terdapat fitur penggunaan arsip oleh yang berhak, serta fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.
Penggunaan aplikasi Srikandi sebagai aplikasi umum instansi pemerintah dinilai sebagai bentuk peningkatan kualitas dalam bidang kearsipan. Hal ini dikarenakan setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa.
Dengan aplikasi ini, arsip yang tercipta dan dikelola dalam SPBE akan lebih optimal dalam melindungi kepentingan hak keperdataan rakyat. Taufik turut menyampaikan apresiasinya terhadap kemajuan penerapan SPBE dalam bidang kearsipan ini.
Selasa, 28 Desember 2021
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional berdasarkan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan Keputusan Kepala ANRI Nomor 353 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Simpul Jaringan Terbaik Nasional, dengan ini ANRI mengundang kepada Simpul Jaringan pada Lembaga Kearsipan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendaftarkan diri untuk ikut Pemilihan Simpul Jaringan Terbaik Nasional Tahun 2021.
Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) merupakan sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional. Dengan adanya SIKN-JIKN ini diharapkan dapat dilakukan rekonstruksi jati diri dan pengalaman bangsa di masa lalu yang dapat dijadikan dasar bagi upaya pembangunan bangsa di masa sekarang dan yang akan datang. Oleh karena itu dari adanya SIKN-JIKN ini diharapkan dapat memberikan informasi yang autentik dan utuh dalam mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggara Negara, memori kolektif bangsa dan simpul pemersatu bangsa dalam kerangka NKRI.
Melihat perihal diatas Dinas Arpus Kabupaten Pekalongan sangat merespon dan gerak cepat menindaklanjuti pengumuman tersebut dan turut serta mengikuti pemilihan Simpul Jaringan karena pada jaman sekarang Arsip dan teknologi menjadi bagian yang penting dan tidak terpisahkan supaya kita tidak tertinggal dan gagal teknologi untuk menghadapi kemajuan jaman ini.
Syukur Alhamdulillah Dinas Arpus Kabupaten Pekalongan lolos seleksi tahap pertama masuk 10 besar nominator terbaik Nasional dan akan mengikuti seleksi tahapan selanjutnya. Kami semua berharap Dinas Arpus Kabupaten Pekalongan bisa lolos di seleksi selanjutnya.
Narasi : Ang
Fotografer : Mus
Senin, 29 November 2021