Rabu, 3 Maret 2021 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan melaksanakan Sosialisasi Kearsipan melalui Virtual yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah se-Kab. Pekalongan dengan Tema “ Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode Tahun 2014-2019 dan Penyelamatan Arsip Covid-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah”. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari SE Menpan RB No. 1 tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 dan SE Menpan RB No.62 tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kabupaten Pekalongan Ibu Tutik Iriyanti, SH., M.Si, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan Pentingnya sosialisasi ini karena dari acara ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan akan mendapatkan informasi terkait pentingnya arsip dan langkah-langkah penyelamatan arsip Negara dan arsip Covid-19 mengingat arsip merupakan bukti kinerja (akuntabilitas), memori organisasi dan arsip merupakan tulang punggung manajemen pemerintah.
[Gambar]
Penyelamatan Arsip Negara periode 2014-2019 merupakan bentuk pertanggungjawaban kegiatan dan kesinambungan program pemerintah yang dilaksanakan di daerah. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini semua OPD di Kabupaten Pekalongan mulai melakukan pemilahan dan penataan arsip Negara periode 2014-2019 serta agar segera menyerahkan arsip tersebut ke LKD.
Tidak jauh berbeda, penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 juga harus sangat diperhatikan. Mengingat hal ini merupakan kejadian Pandemic tingkat dunia, sehingga menjadi tanggung jawab kita untuk dapat menyelamatkan berbagai informasi terkait Covid-19 ini. Seperti halnya informasi terkait awal mula Pandemi Covid-19 ini dinyatakan sebagai kejadian luar biasa di Indonesia, pengembangannya, upaya pemerintah dalam proses penanganan Covid-19, sumber daya manusia, serta sumber daya anggaran hingga nantinya wabah tersebut dinyatakan berakhir tentunya akan menjadi bukti akuntabilitas Negara.
Namun tidak saja sebagai memori kolektif dan bukti akuntabilitas negara, penyelamatan arsip juga menjadi salah satu bahan pembelajaran untuk generasi yang akan datang. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, semua pencipta arsip di kabupaten Pekalongan ikut serta dalam upaya penyelamatan arsip Negara periode 2014-2019 dan arsip Penanganan Covid-19. Seperti apa yang disampaikan oleh Narasumber Ibu Djami’yah SH., MKn selaku Kepala Bidang Kearsipan bahwa semua OPD diharapkan dapat menyerahkan arsip Negara periode 2014-2019 ke LKD paling lambat November 2021 dan untuk Arsip Penanganan Covid-19 karena masih bersifat Dinamis maka OPD hanya menyampaikan Daftar Arsip Penanganan Covid-19 ke LKD. Sehingga informasi yang ada tidak akan hilang dan bisa terselamatkan.
Senin, 8 Maret 2021
“Mari kita bekerja sama untuk menyelamatkan arsip Negara periode 2014-2019 dan arsip penanganan arsip Covid-19 di Kabupaten Pekalongan. Karena kita tanpa peran serta OPD tidak dapat melaksanakan penyelamatan arsip secara maksimal. Sudah seharusnya pencipta arsip melakukan penanganan arsip sesuai kaidah kearsipan dan sebagai LKD sudah seharusnya kita melestarikan arsip sebagai bukti akuntabilitas pemerintah . ” Tutupnya.
RSUD Kajen bersama Tim Arsiparis Dinas Arpus
RSUD Kajen bersama Tim Arsiparis Dinas Arpus melakukan Tata Kelola Arsip dalam rangka mendukung terlaksananya Reformasi Birokrasi Area Ketatalaksanaa Reformasi Birokrasi menjadi tulang punggung dalam perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara, guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif dan melayani secara prima dalam rangka meningkatankan kepercayaan publik.
Reformasi Birokrasi sebagai upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Memori kolektif yang terekam dapat dikelola dengan baik untuk menjadi bahan perumusan kebijakan strategis di masa depan serta menjadi sumber pembejaran bagi generasi yang akan datang. Penyelenggaraan kearsipan menjadi salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi.
Arsip sebagai hal yang sering diremehkan padahal memiliki nilai guna yang sangat penting. Penyelamatan arsip merupakan salah satu bagian dalam tata kelola arsip guna mewujudkan kearsipan yang mampu mendukung program reformasi birokrasi.
Direktur RSUD Kajen dr Amrozi Taufik M.Kes dengan pendampingan Tim dari Dinas Arpus Kabupaten Pekalongan melakukan pembenahan arsip di RSUD Kajen dalam rangka mendukung terlaksananya reformasi birokrasi pada area ketatalaksanaan yang sekaligus sebagai tindak lanjut atas pembinaan dan pengawasan kearsipan internal.
‘Tidak ada hal yang berat , ketika kita sudah berkomitmen untuk memulai” demikian yang disampaikan Bu Eni Petugas Kearsipan RSUD Kajen saat melakukan pembenahan dan penyelamatan Arsip Dinamis In Aktif Keuangan Tahun 2017 yang kategori Musnah dan Permanen, yang mempunyai nilai guna Informasi, hukum, administrasi, ilmiah, keuangan, sejarah dan pendidikan.
oleh : Dina
Selasa, 23 Februari 2021
Pelatihan dilaksanakan pada hari Selasa oleh Dinkominfo Kab. Pekalongan
Selasa, 9 Februari 2021