Jumat, 23 April 2021
Jumat, 23 April 2021
Cikal bakal Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan diawali dengan dua unit embrio yang terpisahkan, yaitu embrio unit kearsipan dan embrio unit perpustakaan. Embrio unit kearsipan berasal dari sub bagian umum setda, sedangkan unit perpustakaan berasal dari dinas pendidikan, semula merupakan UPT dari dinas tersebut yang beralamat di bebekan nomor 2 kedungwuni.
Perkembangan selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan no. 8 tahun 2001, tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi perangkat daerah kabupaten pekalongan, maka terbentuklah sebuah institusi di beri nama “Kantor PDE dan Arsipda” ( Kantor Pengolahan Data Elektronik dan Arsip Daerah) namun unit perpustakaan belum menjadi satu kantor dengan unit kearsipan karena struktur organisasi hanya terdiri dari seseorang Kepala Kantor, seorang Ka.Sub Bag Tata Usaha, 1 orang Kepala Seksi Data Masukan, 1 orang Kepala Seksi Pengolahan Data, dan 1 orang Kepala Seksi Pengembangan Arsip Daerah. Kemudian embrio unit kearsipan dan unit perpustakaan bergabung berdasarakan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014, tentang pembentukan, kedudukan, tugas fungsi, dan susunan organisasi lembaga teknis daerah kabupaten pekalongan, maka Kantor PDE dan Arsip mengalami perubahan nama menjadi “Kapeditel” ( Kantor Pengelolaan Data dan Informasi Telematika ), sesuai struktur organisasi maka unit Perpustakaan merupakan UPT dari Kapeditel. Sebagai salah satu lembaga teknis Daerah Kabupaten Pekalongan, maka kantor pengolahan data dan informasi telematika mempunyai tugas yang lebih luas yaitu meliputi data elektronik, informasi telematika, arsip dan perpustakaan.
Kemudian berdasarkan peraturan daerah kabupaten pekalongan nomor 6 tahun 2011, tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah, satuan polisi pamong praja dan badan penaggulangan bencana daerah, maka pada tanggal 12 desember 2011 Kantor Pengolahan Data dan Informasi Telematika Kabupaten Pekalongan berubah nama menjadi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Pekalongan sampai dengan bulan desember 2016. Yang terakhir bersadarkan Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Pekalongan beralih bentuk menjadi Dinas dan berubah nama menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan mulai tanggal 2 Januari 2017 sampai dengan sekarang.
Jumat, 16 April 2021
Rabu, 21 April 2021
Senin, 19 April 2021
Jumat, 16 April 2021
Jumat, 16 April 2021
Jumat, 16 April 2021
Rabu, 3 Maret 2021 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan melaksanakan Sosialisasi Kearsipan melalui Virtual yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah se-Kab. Pekalongan dengan Tema “ Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode Tahun 2014-2019 dan Penyelamatan Arsip Covid-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah”. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari SE Menpan RB No. 1 tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 dan SE Menpan RB No.62 tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kabupaten Pekalongan Ibu Tutik Iriyanti, SH., M.Si, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan Pentingnya sosialisasi ini karena dari acara ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan akan mendapatkan informasi terkait pentingnya arsip dan langkah-langkah penyelamatan arsip Negara dan arsip Covid-19 mengingat arsip merupakan bukti kinerja (akuntabilitas), memori organisasi dan arsip merupakan tulang punggung manajemen pemerintah.
[Gambar]
Penyelamatan Arsip Negara periode 2014-2019 merupakan bentuk pertanggungjawaban kegiatan dan kesinambungan program pemerintah yang dilaksanakan di daerah. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini semua OPD di Kabupaten Pekalongan mulai melakukan pemilahan dan penataan arsip Negara periode 2014-2019 serta agar segera menyerahkan arsip tersebut ke LKD.
Tidak jauh berbeda, penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 juga harus sangat diperhatikan. Mengingat hal ini merupakan kejadian Pandemic tingkat dunia, sehingga menjadi tanggung jawab kita untuk dapat menyelamatkan berbagai informasi terkait Covid-19 ini. Seperti halnya informasi terkait awal mula Pandemi Covid-19 ini dinyatakan sebagai kejadian luar biasa di Indonesia, pengembangannya, upaya pemerintah dalam proses penanganan Covid-19, sumber daya manusia, serta sumber daya anggaran hingga nantinya wabah tersebut dinyatakan berakhir tentunya akan menjadi bukti akuntabilitas Negara.
Namun tidak saja sebagai memori kolektif dan bukti akuntabilitas negara, penyelamatan arsip juga menjadi salah satu bahan pembelajaran untuk generasi yang akan datang. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, semua pencipta arsip di kabupaten Pekalongan ikut serta dalam upaya penyelamatan arsip Negara periode 2014-2019 dan arsip Penanganan Covid-19. Seperti apa yang disampaikan oleh Narasumber Ibu Djami’yah SH., MKn selaku Kepala Bidang Kearsipan bahwa semua OPD diharapkan dapat menyerahkan arsip Negara periode 2014-2019 ke LKD paling lambat November 2021 dan untuk Arsip Penanganan Covid-19 karena masih bersifat Dinamis maka OPD hanya menyampaikan Daftar Arsip Penanganan Covid-19 ke LKD. Sehingga informasi yang ada tidak akan hilang dan bisa terselamatkan.
“Mari kita bekerja sama untuk menyelamatkan arsip Negara periode 2014-2019 dan arsip penanganan arsip Covid-19 di Kabupaten Pekalongan. Karena kita tanpa peran serta OPD tidak dapat melaksanakan penyelamatan arsip secara maksimal. Sudah seharusnya pencipta arsip melakukan penanganan arsip sesuai kaidah kearsipan dan sebagai LKD sudah seharusnya kita melestarikan arsip sebagai bukti akuntabilitas pemerintah . ” Tutupnya.
Senin, 8 Maret 2021