Senin, 20 November 2023
[Gambar]
Pengarahan Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan, Bapak Agus Pranoto, SH., MH
pada rapat evaluasi implementasi Srikandi V3 tahun 2024 Kabupaten Pekalongan Rabu 04 September 2024
Rabu, 4 September 2024
[Gambar]
Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan, Agus Pranoto, SH., MH. Beserta jajaranya mengucapkan
Selamat Memperingati Hari Jadi Kabupaten Pekalongan Ke-402 Tahun 2024, 25 Agustus 1622 - 25 Agustus 2024.
'Terus Maju Untuk Pembagunan Berkelanjutan"
Minggu, 25 Agustus 2024
[Gambar]
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan bekerjasama dengan Paguyuban Penerbit Jogja mengadakan Bazar Buku di Halaman Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan di Jalan Krakatau no 3 Kajen, Kompleks Alun Alun Kajen Kabupaten Pekalongan pada tanggal 02 - 11 Agustus 2024 pukul 09.00 - 21.00 WIB
Rabu, 31 Juli 2024
| Jam Buka Layanan Perpustakaan : | |
| Senin-Rabu | 08.00 - 16.00 WIB |
| Kamis | 08.00 - 15.30 WIB |
| Jumat | 08.00 - 11.30 WIB |
| Sabtu & Minggu | 08.00 - 12.00 WIB |
Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Pekalongan :
(Libur Nasional/Cuti Bersama Tutup)
Senin, 24 Juni 2024
Rakor Pengawasan Kearsipan Kabupaten Pekalongan " Tema MELALUI PENGAWASAN KEARSIPAN KITA WUJUDKAN TATA KELOLA KEARSIPAN YANG SISTEMIK,KOLABORATIF DAN KOMPREHENSIF"
Rakor ini dilaksanakan pada Hari Kamis 13 Oktober 2022 bertempat di Ruang Audio Visual Gedung Depot Arsip yang beralamat di Jalan Semeru NO.3 Kajen. Rakor ini di ikuti oleh Sekretaris Seluruh OPD dan Dibuka Oleh Bapak Anis Rosidi, S.Sos, M.Si sebagai Asisten Administrasi Umum dan penyampaian Laporan Hasil Monitoring Tindak Lanjut Audit Kearsipan Internal Tahun 2022 yang disampaikan Oleh Bapak Kepala Dinas Arpus Suprayitno, S.Sos., M.A
Kamis, 28 Juli 2022
Sebagaimana amanat UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 25, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) selain berkewajiban melaksanakan pengelolaan arsip statis, juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota. Pencipta arsip dimaksud meliputi OPD dan penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota, desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan.
Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut Dinas Arpus Kabupaten Pekalongan sebagaimana suratnya no.045/454 tanggal 11 Juli 2022 tentang pemberitahuan pembinaan kearsipan, pada tanggal 19-20 Juli 2022 melaksanakan pembinaan ke BUMD, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan seperti PT BPR BKK, PERUMDAM, PT PANAMTEX, PT PISMATEX, UMKM Batik Pesisir, Muslimat NU, Fatayat NU, PD Muhammadiyah dan PMI.
Maksud dan tujuan kegiatan pembinaan tersebut adalah sebagai upaya penyelamatan arsip sebagai memori kolektif bangsa, juga agar masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan yang dalam hal pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip, penyediaan sumber daya pendukung kearsipan. Peran serta masyarakat dalam penyelamatan arsip dilaksanakan dengan menyimpan, melindungi arsip serta diharapkan dapat menyerahkan arsip statis mereka kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). BA03072022
Kamis, 28 Juli 2022
Sebagaimana amanat UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 25, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) selain berkewajiban melaksanakan pengelolaan arsip statis, juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota. Pencipta arsip dimaksud meliputi OPD dan penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota, desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan.
Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut Dinas Arpus Kabupaten Pekalongan sebagaimana suratnya no.045/454 tanggal 11 Juli 2022 tentang pemberitahuan pembinaan kearsipan, pada tanggal 19-20 Juli 2022 melaksanakan pembinaan ke BUMD, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan seperti PT BPR BKK, PERUMDAM, PT PANAMTEX, PT PISMATEX, UMKM Batik Pesisir, Muslimat NU, Fatayat NU, PD Muhammadiyah dan PMI.
Maksud dan tujuan kegiatan pembinaan tersebut adalah sebagai upaya penyelamatan arsip sebagai memori kolektif bangsa, juga agar masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan yang dalam hal pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip, penyediaan sumber daya pendukung kearsipan. Peran serta masyarakat dalam penyelamatan arsip dilaksanakan dengan menyimpan, melindungi arsip serta diharapkan dapat menyerahkan arsip statis mereka kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). BA03072022
Kamis, 28 Juli 2022