Konsultasi kearsipan merupakan kegiatan pemberian petunjuk, pertimbangan atau nasehat dalam suatu penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan kearsipan. Layanan konsultasi kearsipan yang dilaksanakan Lembaga Kearsipan Daerah dapat dilakukan tanpa melalui surat pemberitahuan (datang langsung) maupun melalui surat pemberitahuan.
1. Layanan Konsultasi Kearsipan tanpa Melalui Surat Pemberitahuan
---- gbr SOP
2. Layanan Konsultasi Kearsipan Melalui Surat Pemberitahuan
---- gbr SOP