Peminjaman Arsip adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi dan fisik arsip. Layanan Peminjaman Arsip diberikan oleh Lembaga Kearsipan Daerah kepada pengguna (user) arsip sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya, yaitu peminjaman arsip arsip statis dan arsip dinamis inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. Mekanisme peminjaman arsip sebagaimana SOP berikut ini :
--- gbr SOP