• +62 285 381920
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

PERSIAPAN PELAKSANAAN PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL DI 19 KECAMATAN KABUPATEN PEKALONGAN

PERSIAPAN PELAKSANAAN PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL DI 19 KECAMATAN KABUPATEN PEKALONGAN

Kajen, 21 Oktober 2021

Kegiatan persiapan pelaksanaan pengawasan kearsipan oleh Tim Pembinaan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan dilakukan di 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pekalongan. Kegiatan persiapan pelaksanaan pengawasan kearsipan (Pembinaan kearsipan) ini sebagai upaya persiapan sebelum dilakukannya pengawasan kearsipan pada tahun 2022 mendatang. Berbagai upaya dilakukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan sebagai bentuk tanggungjawab pelaksanaan kearsipan di Kabupaten Pekalongan. Arsip bukan saja surat masuk dan surat keluar yang dihasilkan oleh suatu instansi, melainkan arsip merupakan semua rekaman kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi sebagai bukti akuntabilitas kinerja instansi, tutur Ibu Djam’iyah selaku Kepala Bidang Kearsipan. Oleh karena itu, adanya pembinaan kearsipan ini menjadi salah satu upaya untuk dapat memaksimalkan pengelolaan kearsipan di semua sektor Kecamatan se-Kabupaten Pekalongan agar tercapainya reformasi birokrasi di wilayah Kabupaten Pekalongan. Sesuai Peraturan MenPAN RB Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan MenPAN RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah bahwa Kualitas Pengelolaan Arsip merupakan salah satu target yang harus dicapai dari program Penataan Tatalaksana pada Indikator Keberhasilan Reformasi Birokrasi.

Kegiatan Pembinaan kearsipan ini dilaksanakan di 19 Kecamatan Kabupaten Pekalongan mulai dari tanggal 13 Oktober – 2 November 2021. Antusiasme kegiatan pembinaan kearsipan di kecamatan ini terlihat dari aktifnya staf kecamatan dalam mengikuti tahapan dari pembinaan kearsipan kearsipan. Tidak saja secara teori yang disampaikan oleh Tim Pembinaan Kearsipan Dinas Arpus, melainkan teknis pengelolaan kearsipan juga dipraktikkansecara langsung oleh kepada staf kecamatan.  Diharapkan setelah adanya pembinaan kearsipan ini, semua kecamatan se-Kabupaten Pekalongan dapat melaksanakan pengelolaan kearsipan sesuai kaidah dan norma kearsipan sehingga memperoleh nilai pengawan kearsipan secara maksimal.

 

Narasi          : Atk

Fotografer : Tim


© 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.